Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persilakan Jaksa Bacakan Dakwaan, Munarman Klaim sebagai Bentuk Toleransi

Kompas.com - 08/12/2021, 11:12 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan padanya.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Munarman agar kliennya bisa hadir dalam persidangan secara langsung atau offline.

Kemudian, jaksa meminta agar dakwaan Munarman tetap dibacakan.

"Majelis hakim karena kami sudah hadir di sini, apa kami dizinkan membacakan dakwaan?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Alasan Sinyal, Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Dapat Hadir Sidang di PN Jaktim

Kemudian hakim bertanya pada Munarman apakah dirinya bersedia agar dakwaan dibacakan.

"Untuk saat ini jika dakwaan dibacakan, terdakwa bagaimana?" tanya hakim.

Melalui sambungan online, Munarman yang berada di rutan menjawab bahwa ia mempersilakan pembacaan dakwaan dilakukan.

Ia menyebutkan hal itu sebagai sikap toleransi yang diberikan padanya.

"Pada prinsipnya saya tidak ada masalah karena yang saya inginkan persidangan bisa fair dan adil. Fair trial. Pembacaan hari ini sebagai bentuk kooperatif dan toleransi dari saya, saya persilakan saja membacakan surat dakwaan," ucap Munarman.

Baca juga: Munarman: Kasus Ini Fitnah Besar untuk Saya, Tidak Sesuai Kenyataan

Diketahui, Munarman dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar dapat mengikuti sidang secara langsung atau offline.

Alasan itu disampaikan Munarman sejak sidang perdana yang ditunda 1 Desember pekan lalu.

Kemudian pada persidangan hari ini, Munarman kembali mengajukan permohonan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan permintaan Munarman itu dengan dua alasan.

Pertama, sidang online memungkinkan adanya gangguan teknis yang disebabkan oleh jaringan.

Kedua, majelis hakim diberi waktu terbatas untuk mengadili dan menangani perkara tersebut.

Adapun, Munarman merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. Ia diduga berbaiat dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan.

Ia ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com