Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2021, 12:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) mendapatkan tuntutan beragam dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Asam senilai Rp 17,9 miliar.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Kedua, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 - Juni 2014, Ahmad Bachtiar Effendi yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta dan harta benda Ahmad tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian jaksa membacakan tuntutannya untuk Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Membebankan pidana pengganti sebesar Rp 1,341 triliun dengan ketentuan apabila harta benda tidak cukup untuk membayar akan diganti dengan pidana penjara 6,5 tahun,” kata jaksa.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014 - Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir jaksa menuntut Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar Jimmy dikenai pidana pengganti Rp 314,8 miliar dan apabila tidak sanggup membayarkan maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Adapun jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Khusus Jimmy, jaksa menyebut ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Jaksa Minta Keterangan Terdakwa Kasus Asabri yang Meninggal Dunia Dibacakan

Diketahui kerugian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan. Beberapa diantaranya diduga justru alami kerugian.

Dana investasi didapatkan dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com