Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2021, 12:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) mendapatkan tuntutan beragam dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Asam senilai Rp 17,9 miliar.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Kedua, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 - Juni 2014, Ahmad Bachtiar Effendi yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta dan harta benda Ahmad tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian jaksa membacakan tuntutannya untuk Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Membebankan pidana pengganti sebesar Rp 1,341 triliun dengan ketentuan apabila harta benda tidak cukup untuk membayar akan diganti dengan pidana penjara 6,5 tahun,” kata jaksa.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014 - Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir jaksa menuntut Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar Jimmy dikenai pidana pengganti Rp 314,8 miliar dan apabila tidak sanggup membayarkan maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Adapun jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Khusus Jimmy, jaksa menyebut ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Jaksa Minta Keterangan Terdakwa Kasus Asabri yang Meninggal Dunia Dibacakan

Diketahui kerugian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan. Beberapa diantaranya diduga justru alami kerugian.

Dana investasi didapatkan dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com