Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2021, 12:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) mendapatkan tuntutan beragam dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Asam senilai Rp 17,9 miliar.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Kedua, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 - Juni 2014, Ahmad Bachtiar Effendi yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta dan harta benda Ahmad tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian jaksa membacakan tuntutannya untuk Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Membebankan pidana pengganti sebesar Rp 1,341 triliun dengan ketentuan apabila harta benda tidak cukup untuk membayar akan diganti dengan pidana penjara 6,5 tahun,” kata jaksa.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014 - Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir jaksa menuntut Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar Jimmy dikenai pidana pengganti Rp 314,8 miliar dan apabila tidak sanggup membayarkan maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Adapun jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Khusus Jimmy, jaksa menyebut ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Jaksa Minta Keterangan Terdakwa Kasus Asabri yang Meninggal Dunia Dibacakan

Diketahui kerugian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan. Beberapa diantaranya diduga justru alami kerugian.

Dana investasi didapatkan dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com