JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 luar Jawa-Bali.
Kebijakan itu diperpanjang selama 17 hari yakni 7-23 Desember 2021.
Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yang hanya terdapat 51 kabupaten/kota di level 1.
Kemudian, 193 kabupaten/kota berada di level 2, meningkat dari angka 175 kabupaten/kota. Sementara, yang berada di level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengeklaim, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Kasus aktif Covid-19 nasional per 5 Desember 2021 mencapai 7.526 kasus atau 0,18 persen. Angka ini di bawah rata-rata global yang mencapai 7,91 persen.
Baca juga: Airlangga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia 7.526, di Bawah Rata-rata Global
"Kasus turun 98 persen, kasus kematiannya sebesar 3,12 (persen) dan tingkat kesembuhannya 96,59 persen," kata Airlangga.
Sementara itu, kasus harian Covid-19 secara rata-rata sepekan atau seven day moving average tercatat sebanyak 250 kasus. Adapun angka reproduction rate seluruh pulau di Indonesia saat ini sudah di bawah 1.
Jika dilihat dari level asesmen, saat ini seluruh provinsi relatif sudah lebih baik.
Airlangga mengatakan pemerintah akan terus menempuh berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona, utamanya jelang Natal dan tahun baru (Nataru) dan mencegah masuknya corona varian Omicron.
Pencegahan lonjakan Covid-19 salah satunya dilakukan dengan membatasi kegiatan sosial budaya selama Nataru.
"Terkait dengan kegiatan Nataru bapak presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," kata Airlangga.
Tak hanya itu, pengunjung mal, pusat perbelanjaan dan restoran juga akan dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.
Baca juga: Libur Nataru, Menko Airlangga Minta Kegiatan Masyarakat di Ruang Publik Dibatasi
Kemudian, selama Nataru, hanya orang yang sudah divaksin yang boleh melakukan perjalanan. Sedangkan yang belum mendapatkan vaksin sementara akan dilarang melakukan perjalanan.
Detail aturan terkait hal ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus.