JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembelajaran masih diberlakukan secara terbatas di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di luar wilayah luar Jawa dan Bali.
Aturan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3 seperti Kabupaten Padang Lawas Utara di Aceh dan Kabupaten Kampar di Riau, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Luhut: Ada Revisi Inmendagri dan SE
Itu mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas," demikian isi salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Namun hal itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen.
Hanya saja, tetap harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Pertimbangan Pemerintah
"Kemudian PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,".
Sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2, pembelajaran dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM. Antara lain dengan kriteria zonasi.
"Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.