Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kasus Aktif Luar Jawa-Bali Capai 52,46 Persen dari Kasus Nasional Selama PPKM

Kompas.com - 06/12/2021, 16:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan, total kasus aktif di luar Jawa-Bali mencapai 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional, sebesar 8.126.

Kemudian, tambah dia, kasus kematian akibat Covid-19 berada di persentase 3,12 persen, sedangkan angka kesembuhannya sebesar 96,57 persen. 

“Jumlah kasus aktif hingga persentase kesembuhan itu didapat selama PPKM luar Jawa-Bali diberlakukan. Hal ini juga menunjukkan situasi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan, termasuk di luar Jawa-Bali," kata Airlangga seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Untuk diketahui PPKM luar Jawa-Bali berakhir pada Senin (6/12/2021). Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 ini sudah berlaku sejak Selasa (23/11/2021).

Baca juga: 5 Benda Wajib Bawa Saat Perjalanan Selama Masa Pandemi Covid-19

Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, pemerintah mengklaim tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen level 3 dan level 4.

Kemudian, 20 provinsi berada di level 2 dan tujuh provinsi di level 1. Ketujuh provinsi ini yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Selanjutnya, terdapat dua kabupaten yang berada di level 3, yaitu Teluk Bintuni, Papua Barat dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, ada 200 kabupaten dan kota di level 2 dan 184 kabupaten dan kota berada di PPKM level 1.

Kendati demikian, terdapat 109 kabupaten dan kota di PPKM level 3. Kemudian 200 kabupaten dan kota di level 2, dan 77 kabupaten dan kota di level PPKM 1.

Baca juga: Palembang PPKM Level 3 Saat Nataru, Warga Masih Boleh Gelar Pesta Pernikahan

“Kenaikan level itu terjadi karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, sehingga jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah,” ujar Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen naik satu level PPKM ke tingkat yang lebih tinggi.

Pembatasan selama PPKM

Selama PPKM berlaku, Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menerapkan sejumlah pembatasan dengan berbagai pelonggaran.

Pelonggaran tersebut, kata dia, dilakukan pada warung makan, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1 hingga 3. Mereka diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sulawesi Utara Sebut Warga Mulai Abai Prokes

“Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini sesuai pengaturan teknis yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda),” imbuh Airlangga.

Sementara itu, lanjut dia, restoran atau rumah makan dan kafe, baik dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat. Ini juga berlaku pada tempat makan di pusat perbelanjaan atau mal.

Adapun aturan lain yang diberlakukan yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com