Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Diduga Terima Suap DAK Lampung Tengah

Kompas.com - 06/12/2021, 14:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan Azis atas perkara dugaan suap pengurusan perkara pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

“Bahwa sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggara (T.A) 2017,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Dimana diduga ada keterlibatan terdakwa dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap,” sambungnya.

Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim

Azis juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah karena ia sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.

Jaksa menjelaskan, mengetahui dirinya dan Aliza terancam menjadi tersangka, Azis kemudian meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

“Akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa,” kata jaksa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Azis kemudian berjumpa dengan Robin di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Golkar itu meminta Robin dan Maskur mengurus perkaranya agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” ungkap jaksa.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Guna membayarnya, Azis dan Aliza sepakat untuk memberikan masing-masing Rp 2 Miliar.

Kemudian Azis mengirimkan uang muka Rp 100 juta untuk Robin dan Rp 200 juta untuk Maskur.

“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” jelas Jaksa.

Uang itu lantas dibagi menjadi dua oleh Robin, pertama, senilai 36.000 dollar Amerika dibagi pada Maskur.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Kedua, sejumlah 64.000 dollar Amerika ditukarkan ke money changer menjadi Rp 936 juta dengan menggunakan identitas sopirnya, Agus Susanto.

Jaksa menyampaikan, dalam periode Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis memberi Robin uang senilai 171.900 dolar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

Maka jaksa menduga total suap yang diberikan Azis dan Aliza pada Robin dan Maskur senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Singapura atau senilai total Rp 3,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com