JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi terbitnya peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.
“Saya berharap ini segera dilakukan pelantikan dan dilakukan penataan struktur misalnya apakah bentuknya satgas atau bentuknya koordinator atau apa pun dan membidangi apa nanti,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat, (3/12/2021).
Baca juga: Peraturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri
Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, nantinya eks pegawai KPK akan ditempatkan untuk penguatan ekonomi nasional dari sisi pencegahan korupsi.
Sebab, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19 cukup besar dan perlu dilakukan pengawalan.
“Saya kira kalau teman-teman segera dilantik kan bisa bekerja mengawal penguatan ekonomi nasional untuk mencegah korupsi sehingga ekonomi betul-betul meningkat dan pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dari korupsi,” kata Boyamin.
Aturan pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Peraturan Terbit, 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri
Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.