Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra Blora

Kompas.com - 03/12/2021, 17:54 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Sekjen: Jawa Barat adalah Kandang Prabowo, Kandang Gerindra

Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).

Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.

Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.

Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.

Baca juga: Gerindra Berharap Dapat Koalisi dengan PDI-P untuk Menangkan Prabowo sebagai Presiden

Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar. Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.

“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.

Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar. Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com