JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan perusahaan dan aset Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos yang merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.
Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap saksi Rini Winarta mewakili PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
“Rini Winarta dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan perusahaan dan aset dari tersangka PLS (Paulus Tanos),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Kooperatif Hadiri Pemeriksaan
PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Baca juga: Periksa Eks Dirut PT LEN Industri, KPK Dalami Proses Pembayaran Proyek E-KTP ke Konsorsium Pelaksana
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.