KOMPAS.com – Varian baru Covid-19, Omicron, kini dikabarkan telah muncul di sejumlah negara sejak pertama kali merebak di Benua Afrika.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut bahwa Omicron dilaporkan pertama kali di Afrika Selatan pada Rabu (24/11/2021).
Situasi epidemiologis di Afrika Selatan telah ditandai oleh tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan. Puncak terakhir didominasi oleh varian Delta.
Varian dengan nama lain B.1.1.529 ini bahkan disebut sebagai salah satu virus SARS-CoV-2 yang sangat menular.
WHO menyebut bahwa dalam beberapa minggu terakhir, infeksi Omicron telah meningkat tajam.
Baca juga: Varian Omicron Menyebar di Sejumlah Negara, PPKM Level 3 Tak Akan Dipercepat
“Bertepatan dengan deteksi varian B.1.1.529. Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021,” bunyi laporan WHO yang dipublikasikan pada Jumat (26/11/2021).
Omicron memiliki beberapa mutasi yang berbahaya. Varian ini bahkan bisa meningkatkan risiko infeksi ulang dan lebih parah dari variant of concern (VOC) lainnya.
Menurut WHO, jumlah kasus yang disebabkan Omicron meningkat tajam di hampir semua wilayah Afrika Selatan.
Diagnosis polymerase chain reaction (PCR) SARS-CoV-2 saat ini terus dilakukan untuk mendeteksi Omicron.
Baca juga: Filipina Larang Kedatangan Turis Asing Bervaksin, Cegah Varian Omicron
"Beberapa laboratorium telah menunjukkan bahwa untuk satu tes PCR yang banyak digunakan, salah satu dari tiga gen target tidak terdeteksi atau disebut dropout gen S,” imbuh WHO.
Oleh karenanya, tes PCR dapat digunakan untuk mendeteksi adanya varian Omicron sambil menunggu hasil sequencing atau metode untuk mengetahui penyebaran mutasi Covid-19.
“Dengan menggunakan pendekatan ini, varian ini telah terdeteksi pada tingkat yang lebih cepat daripada lonjakan infeksi sebelumnya, menunjukkan bahwa varian ini mungkin memiliki keunggulan pertumbuhan,” ungkapnya.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, WHO pun menetapkan Omicron sebagai VOC atau varian virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan peningkatan penularan dan kematian serta dapat memengaruhi efektivitas vaksin.
Baca juga: Kemenkes: Percepatan Vaksinasi Harus Dilakukan, apalagi Ada Varian Omicron
Sebelum Omicron, WHO telah menetapkan varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta sebagai VOC.
Karena kategorinya sebagai VOC, WHO meminta negara-negara di seluruh dunia untuk meningkatkan pengawasan terhadap Omicron.
“Individu diingatkan untuk mengurangi risiko Covid-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, serta mendapatkan vaksinasi,” tegas WHO.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa varian Omicron belum ditemukan sama sekali di Indonesia.
Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 yang Sekarang Efektif untuk Varian Omicron?
“Kami memastikan bahwa Indonesia dan dunia saat ini lebih cepat dalam mengidentifikasi setiap varian baru SARS-CoV-2 karena adanya berbagai laboratorium mumpuni,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat Indonesia agar tidak panik dan terburu-buru dalam mengambil kebijakan.
“Kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi saat jumpa pers secara virtual, Minggu (28/11).
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA).
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Varian Omicron Dikhawatirkan Para Peneliti
“Pemerintah juga mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Baca juga: Gambaran Mengerikan Varian Omicron, Bisa Tembus Orang yang Sudah Divaksinasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.