Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Hendak Mudik Saat Libur Natal-Tahun Baru Mesti Dapat Stiker dari RT/RW

Kompas.com - 01/12/2021, 14:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat yang ingin mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru mesti mendapatkan stiker dari pengurus RT atau RW setempat.

Budi menjelaskan, stiker tersebut merupakan tanda bahwa orang yang hendak mudik itu telah memenuhi syarat perjalanan yaitu melakukan vaksinasi, negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen, serta telah memperoleh surat keterangan dari RT/RW.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Budi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Budi menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan didapat, satu stiker dapat dipasang di kendaraan atau dibawa saat mudik, satu stiker dipasang di rumah, dan satu stiker dipasang rumah tempat mereka mudik.

Menurut Budi, skema tersebut diterapkan masyarakat dapat ikut mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Sehingga kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu tahu, oh dia mudik, dipasang berarti dia sudah melakukan itu," ujar Budi.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Bakal Mendirikan Posko Penyekatan di Kota Tangerang

Budi menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak atas kelengkapan dokumen perjalanan itu di tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, maupun pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika pada pemeriksaan didapati bahwa orang yang melakukan perjalanan belum divaksinasi dan mengikuti tes antigen, mereka akan diarahkan untuk divaksinasi dan menjalani tes antigen.

"Dan jika rapid test antigen mendapatkan positif ditangani secara khusus oleh satgas daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com