JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, memastikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari.
Kebijakan itu diperpanjang selama 30 November sampai 13 Desember 2021.
"Diperpanjang dua pekan," kata Jodi saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Hasil Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Situasi Covid-19 di Jawa-Bali Stabil
Sementara itu, dalam rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi akibat penualaran virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.
Hal ini sebagai dampak dari PPKM yang telah berlaku selama beberapa bulan.
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut melalui keterangan tertulis.
Luhut menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah. Kasus konfirmasi menurun hingga 99 persen dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu.
Baca juga: Hasil Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Situasi Covid-19 di Jawa-Bali Stabil
Kendati demikian, Luhut menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).
Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4-5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta.
Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk level 1.
Baca juga: Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Mengaudit PT GSI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.