JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (KPK) terkait perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Suharso, salah satu yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut yakni memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ya kita kan pemerintah saya pikir pastinya taat hukum, ya kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya,” ujar Suharso ditemui di Hotel Paragon, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Para Penggugat UU Cipta Kerja di MK
“Nanti ada Undang-Undang yang memang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urut itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, perbaikan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja juga akan jadi perhatian pemerintah.
Suharso berharap pemerintah bisa segera memperbaiki Undang-Undang tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Baca juga: Beda Tafsir Buruh dan Pengusaha soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
“Itu saja menurut saya, tapi ini pelajaran yang baik untuk kira semua, Kalau bisa dibuat lebih cepat ndak harus dua tahun kan bagus juga,” kata Suharso.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.