JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Empat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh.
Dalam pendapatnya Arief dan Anwar menilai praktik omnibus law yang sudah menjadi hukum kebiasaan di sistem common law.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa Dampaknya?
Metode tersebut, kata Arief, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sebagai upaya penyederhanaan dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan.
"Pendekatan omnibus law juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum," kata Arief dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Arief menjelaskan, dalam konteks hukum progresif, metode pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tidak mempermasalahkan nilai baik atau buruk karena itu adalah suatu metode yang bebas nilai.
Oleh karena itu, lanjut dia, metode pembentukan UU dengan metode omnibus law dapat diadopsi dan cocok diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila.
Baca juga: MK Perintahkan Pembentukan Landasan Hukum Terkait Omnibus Law
Dengan catatan, sepanjang omnibus law dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945.
"Lagipula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa dalam pembentukan suatu undang-undang," ujar Arief.
"Sehingga praktik pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel dan Manahan dalam pendapatnya menilai Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara eksplisit menyebutkan metode tertentu yang harus digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dua Sisi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.