Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Berharap Stepanus Robin Bongkar Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK

Kompas.com - 24/11/2021, 14:49 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator (JC).

JC merupakan status yang diberikan pengadilan kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus atau tindak kejahatan yang lebih besar.

“Tentunya (status JC) akan makin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong dan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Boyamin berharap syarat pengajuan JC bisa diterima majelis hakim. Setelah status JC diberikan, maka Robin mesti benar-benar bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Menurut Boyamin, keterangan Robin dalam persidangan sudah mengarah pada pihak yang jabatannya lebih tinggi.

Dalam persidangan Senin (22/11/2021), Robin menyampaikan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merupakan pihak yang memberitahu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan perkara.

Menurut Robin, Lili mengarahkan Syahrial untuk menghubungi kenalan bernama Arief Aceh untuk mengurus perkara tersebut.

“Saya berharap (informasi) ini bisa didalami oleh KPK. Apakah akan menindaklanjuti atau tidak,” kata Boyamin.

Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan

Selain Stepanus Robin, terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Maskur Husain, juga mengajukan permohonan JC.

Keduanya telah mengakui kesalahan, menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara itu dimaksudkan agar proses penyelidikan tidak naik statusnya ke tahap penyidikan.

Beberapa nama terseret dalam perkara ini, seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Lili dinyatakan telah melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial yang juga menyuap Robin dan Maskur Rp 1,965 miliar.

Sementara Azis diduga menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. Sementara Azis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berkas Azis dinyatakan telah lengkap dan proses peradilannya akan dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com