JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Permohonan ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pokok permohonan yang diajukan yakni Pasal 173 ayat (1) terkait proses verifikasi faktual pada dasarnya sama dengan perkara yang sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: PBB, Berkarya, dan Perindo Ajukan Uji Materi Pasal tentang Verifikasi Parpol UU Pemilu ke MK
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun permohonan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang sebagai peserta pemilu selanjutnya.
Kendati demikian, MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Sedangkan, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota harus diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.
Ketentuan yang sama berlaku bagi partai politik baru, yakni melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Karena sudah ada putusan tersebut, maka MK menolak permohonan dari Partai Berkarya, Partai Perindo dan PBB.
"Meskipun dengan dasar pengujian yang digunakan oleh pemohon dalam perkara a quo yaitu Pasal 1 Ayat 2 Juncto Pasal 22E Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Daniel.
"Namun esensi yang dimohonkan perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.