Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat

Kompas.com - 24/11/2021, 10:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, data Kementerian Sosial (Kemensos) terkait puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) tidak begitu akurat.

Adapun sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan 31.624 ASN dari 34 provinsi menerima bansos dari pemerintah.

"Data Kemensos tidak begitu akurat atau sudah disinkronisasi dengan data BKN, tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos

Menurut laporan yang diterima Tjahjo, banyak ASN yang namanya tercantum, tetapi ternyata tidak menerima bansos.

Tjahjo mengatakan, Kemenpan-RB masih melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk mendapat informasi yang komprehensif soal ASN yang mendapat bansos dari pemerintah.

"Belum semua. Setelah proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN selesai, akan dilakukan sinkronisasi data yang lebih komprehensif," ucap dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, jika disinyalir ada 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, ini perlu didalami apakah ASN tersebut ada yang melaporkan karena merasa tidak berhak atau pihak yang menyalurkan melakukan pembiaran atas data yang tidak valid itu.

Baca juga: Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I

Ia berharap, jika ada kesalahan sasaran terkait bansos, bisa dijadikan momentum untuk perbaikan sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos kepada yang memang berhak.

"Adanya salah sasaran ini semestinya menjadi momentum untuk dijadikan review mekanisme proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah atau pihak terkait lainnya," kata dia.

Sementara terkait sanksi, Tjahjo menegaskan akan diberikan hanya jika ASN tersebut terbukti berbuat curang atau sengaja ingin mendapatkan bansos.

Sanksi disiplin, menurutnya, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?

Namun, ia mengingatkan, sanksi ini dapat diberikan dengan adanya pembuktian kecurangan ASN.

"Tentu ada pidananya. Penjatuhan hukuman itu bisa berlanjut pada hukuman disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan bahwa 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Risma pun akan mengembalikan data ini kembali ke daerah agar diperbaiki.

“Nanti itu akan kita kembaikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujar Risma dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com