Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Melanggar Etik, 2 Pegawai KPK Kena Sanksi Minta Maaf

Kompas.com - 23/11/2021, 13:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman ringan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ujar Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: 2 Pegawai KPK Dinyatakan Melanggar Etik, Tak Bina Bawahan dan Ditemukan Selisih Kas

Albertina menyampaikan, dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, Dewas juga menilai keduanya juga tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.

Sementara itu, Anggota Dewas Syamsudin Haris menjelaskan, Arif Waluyo dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan.

Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.

Kemudian, pada tanggal 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.

Baca juga: Bertemu Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang, 3 Pegawai KPK Langgar Etik

Di dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.

Sehingga, uang pajak dan pembayaran langsung (Ls) Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.

Syamsudin menyampaikan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat

“Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ucap Syamsudin.

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengen Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp 253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp 33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.

“Dari uraian tersebut para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya dalam hal ini Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pengganti dan Bendahara Penerimaan berupa pembinaan dan bimbingan tugas dalam melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan,” tutur Syamsudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com