Keduanya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ujar Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Selasa (23/11/2021).
Albertina menyampaikan, dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, Dewas juga menilai keduanya juga tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.
Sementara itu, Anggota Dewas Syamsudin Haris menjelaskan, Arif Waluyo dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan.
Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.
Kemudian, pada tanggal 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.
Di dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.
Sehingga, uang pajak dan pembayaran langsung (Ls) Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.
Syamsudin menyampaikan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.
“Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ucap Syamsudin.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengen Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp 253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp 33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.
“Dari uraian tersebut para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya dalam hal ini Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pengganti dan Bendahara Penerimaan berupa pembinaan dan bimbingan tugas dalam melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan,” tutur Syamsudin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/13452681/dinyatakan-melanggar-etik-2-pegawai-kpk-kena-sanksi-minta-maaf