JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit untuk PT Adimulia Agrolestari.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui dua orang Staf PT Adimulya Agrolestari bernama Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (22/11/2021).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana baik yang diterima oleh tersangka AP (Andi Putra) maupun oleh pihak-pihak terkait lainnya dalam pengurusan izin HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Andi Putra ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.