JAKARTA, KOMPAS.com - Para kepala daerah didorong untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat seiring dengan diperpanjanganya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.
Hal tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," demikian isi Inemndagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).
Tak hanya itu, para gubernur, bupati, dan wali kota juga harus melakukan beberapa langkah apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial.
Ini termasuk untuk memberikan jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM.
Antara lain, melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
"Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inmendagri itu.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Masuk Bioskop
Selain itu, kepala desa juga diharapkan melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk juga melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Adapun Inmendagri tersebut berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.