JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (10/11/2021).
Andi merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan8 izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, Senin (22/11/2021) gugatan yang diajukan Andi Putra terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra
Dalam petitum pemohon, Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka Andi yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berdasar atas hukum.
“Oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum pemohon.
Andi meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan yang 8didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 382/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.
Kemudian, Andi menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan.
Ia juga menyatakan penahanan yang dilakukan KPK sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Andi pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.