JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP (Andi Putra) dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021)
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Izin HGU Sawit Selain ke Bupati Kuansing.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka itu terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021).
Andi Putra ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ali.
“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini,” ucap dia.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala BPN Kampar soal Fee dan Izin HGU
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.