JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya pihak yang menolak rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru.
Padahal, kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
"Ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," kata Jokowi, saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM bersama para menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia
Mengenai hal ini, Jokowi meminta jajarannya mengedukasi masyarakat. Ia ingin para menteri menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah negara, utamanya kenaikan kasus di Eropa.
Situasi tersebut yang mendasari pemerintah memutuskan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah.
"Kita harus ingat bahwa apa pun, utamanya pariwisata di Bali, memang terdampak paling dalam. Tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," ucap Jokowi.
"Apalagi sekali lagi kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di (KTT) G20," lanjutnya.
Baca juga: Menko PMK: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Akan Ditambah Pengetatan
Selain PPKM level 3, Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kesiapan rumah sakit jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Ia meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus, sehingga jika terjadi lonjakan pasien dapat segera dirawat di rumah sakit.
Terakhir, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah.
"Mengenai vaksinasi agar betul-betul target yang telah kita berikan 70 persen di akhir tahun betul-betul, tercapai saya minta proaktif jemput bola dan juga datangi masyarakat," kata Kepala Negara.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 6 Desember
Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan pembatasan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.