JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Andi merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
“Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Panggil Kepala BPN Riau
Ali menyebut, lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan yang diajukan Bupati nonaktif Kuansing tersebut.
KPK, ujar dia, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit tersebut telah sesuai aturan hukum.
“KPK tentu siap menghadapinya. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum,” kata Ali.
“Sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Izin HGU Sawit Selain ke Bupati Kuansing
Andi Putra ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.