JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ramadhan menegaskan, Polri senantiasa melaksanakan tugas sebagai penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Pandangan Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tak Bisa Kena OTT Dinilai Keliru
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam OTT karena merupakan simbol negara dalam penegakan hukum.
Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya antarlembaga.
Baca juga: ICW Kritik Logika Berpikir Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tak Bisa Kena OTT
Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.
"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.