JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada yang salah dalam cara berpikir Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, argumentasi Arteria yang meminta agar aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim tak perlu dikenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak jelas.
“Ada yang bengkok dari logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum,” sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Kurnia memaparkan, Arteria seolah tidak memahami prinsip dasar penegakan hukum equality before the law.
Baca juga: Persilakan PPATK Usut Transaksi Narkoba Rp 120 T, Arteria: Hasilnya Harus Efektif
“Ini mengartikan siapa saja sama di muka umum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum,” tutur dia.
Kurnia tak sepakat dengan pendapat Arteria yang mengatakan bahwa OTT kerap menimbulkan kegaduhan.
Dalam pandangannya, kegaduhan itu tidak muncul dari penegak hukum yang melakukan OTT, tapi justru dari pihak eksternal.
“Misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum,” ungkap Kurnia.
Kurnia juga meminta agar Arteria membaca dengan cermat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP, OTT diatur dan legal dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.