Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Bupati HSU Abdul Wahid, Eks Wartawan yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 18/11/2021, 18:25 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Abdul terjerat kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada tahun 2021-2022.

Dilansir dari Tribunnews.com, Bupati Abdul Wahid saat ini menduduki jabatannya untuk periode kedua dengan masa jabatan dari tahun 2018 hingga 2022.

Baca juga: Kasus Suap di Hulu Sungai Utara, KPK Lanjutkan Penahanan Kadis PUPRP

Abdul Wahid sebelum masuk dalam dunia politik merupakan mantan jurnalis di surat kabar harian Banjarmasin Post dari tahun 1982 sampai tahun 1999.

Kemudian, ia mengawali karir politiknya menjadi anggota DPRD HSU dan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di periode 1999 - 2004.

Karier politik dari suami Anisah Rasyidah ini terus berlanjut dengan hingga menduduki posisi Ketua DPRD HSU untuk periode 2004- 2009.

Lulusan S2 Universitas Narotama Surabaya dan S2 Universitas Brawijaya Malang ini juga menduduki Wakil Ketua DPRD HSU pada periode 2009 2012.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka

Dari legislatif, pria kelahiran Amuntai tahun 1960 ini mengembangkan karir politiknya hingga menjadi Bupati Hulu Sungai Utara dari tahun 2012 hingga sekarang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com