Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Pentingnya RUU TPKS, Ketua Panja: Kepastian Hukum Harus Kita Hadirkan

Kompas.com - 18/11/2021, 18:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 efektif dalam menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia mencontohkan penetapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan.

"Makanya kita bisa dengar Dekan sebagai pelaku itu bisa dijerat," kata Willy, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Harap Draf RUU TPKS Disepakati di Baleg, Ketua Panja: Kalau Tidak, Ya Gugur

Oleh sebab itu, Willy menilai perlu ada aturan serupa yang sifat cakupannya lebih luas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual, tidak hanya di lingkup kampus.

"Bayangkan itu (Permendikbudristek) baru kelas kampus. Memang dunia ini kampus semata?" ucap dia.

Willy pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dia menegaskan, RUU TPKS disusun untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal penindakan pelaku kekerasan seksual yang belum diatur dalam perundang-undangan.

"Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal itu, dan keadilan bagi korban yang selama ini mereka cari," kata Willy.

"Kepastian hukum itu harus kita hadirkan,” ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.

Baca juga: Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan Legalisasi Seks Bebas dan LGBT

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Nasdem itu menegaskan, RUU ini tidak bertujuan melegalkan seks bebas.

Begitu juga terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang selama ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak diatur dalam RUU TPKS.

"Justru (RUU TPKS) ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itulah yang paling konkret," pungkasnya.

Diberitakan, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Kemudian, Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com