JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau agar para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II menolak bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai menurut saya tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagamana posisinya,” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos
Lebih lanjut, Tjahjo menilai seharusnya ASN tidak masuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Menurut dia, meski hal ini tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap yakni gaji dan tunjangan dari negara.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar dia.
Tjahjo menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dituliskan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Kemudian, Tjahjo juga mengutip Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos
Menurutnya, pasal itu berisi penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila ada ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos dapat diberikan sanksi.
“Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.