Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos

Kompas.com - 18/11/2021, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyiapkan data lengkap 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menurut Tjahjo, ASN dapat diberikan sanksi apabila menyalahgunakan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Menteri sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP dan instansi/lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian) masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tjahjo, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial

Tjaho menuturkan, sanksi berupa hukuman disiplin dapat diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata dia.

Terkait data tersebut, Tjahjo mengatakan, perlu diperiksa lebih dalam  apakah pegawai tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau tidak.

Selain itu, dia menambahkan, perlu ditinjau lebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bansos, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Tjahjo kemudian mengutip isi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai yang menyebutk, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca juga: Mensos Risma Sebut Ada PNS Terima Bansos Tinggal di Kawasan Menteng Jakarta


Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disebutkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu antara lain, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Tjahjo mengatakan, walau tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur soal larangan ASN menerima bansos, namun ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap gaji dan tunjangan dari negara.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia.

Sebelumnya, Risma mengungkapkan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Lakukan Verifikasi, Mensos Risma Surati TNI Terkait Data Bansos ASN TNI-Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com