JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada Presiden Direktur Bank Panin, Herwidayatmo terkait pengetahuan founder Bank Panin, Mu’min Ali soal pembayaran kewajiban pajak Rp 300 miliar.
Herwidayatmo hadir sebagai saksi untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (PJB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pajak.
“Pengeluaran pajak ini nominalnya besar bagi Bank Panin karena mengajukan keberatan. Ini pengeluaran itu juga disampaikan pada Mu’min Ali?” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP
Herwidayatno menyebut bahwa pembayaran pajak itu hanya diketahui oleh direksi.
Dalam kesaksiannya, Herwidayatno mengungkapkan, Mu’min tidak mengetahui secara khusus pembayaran pajak itu.
“Tidak sedetail itu, beliau mengikuti secara general,” kata dia.
Herwidayatno menyampaikan, pengurusan kewajiban pajak itu menjadi tanggung jawab Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan dan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.
“Terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Rp 300 miliar itu persetujuan dan sepengetahuan Pak Mu’min Ali untuk dibayarkan?” ucap jaksa.
“Ya cukup direksi Pak. Karena kita percaya Bu Marlina dan Pak Ahmad Hidayat menjelaskan di forum direksi bahwa kita harus membayar dulu meskipun Bank Panin percaya sebenarnya tidak ada kekurangan bayar (kewajuban pajak),” kata Herwidayatno.
Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar
“Proses keberatan dilaporkan juga ke Mu’min?” kata jaksa.
“Cukup ke direksi,” ucap Herwidayatno.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian tersangka penyuap Angin dan Dadan, Veronika Lindawati, Bank Panin tetap membayarkan kewajiban pajak Rp 300 miliar.
Veronika adalah mantan komisaris Panin Invesment yang diserahi tugas untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin pada DJP Kemenkeu.
Ia diduga memberi suap 500.000 dollar Singapura atau setara Rp 5 miliar pada Angin dan Dadan untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin
Dalam perkara ini, jaksa menduga Angin dan Dadan telah menerima suap dengan nominal total Rp 57 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.