Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Tolak Formula Batas Bawah-Atas Kenaikan Upah

Kompas.com - 16/11/2021, 17:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas formula batas bawah-batas atas dalam menaikan upah minimum pekerja pada 2022.

"Menteri Tenaga Kerja yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 (tentang pengupahan) adalah inkonstitusional karena perintah istilah batas bawah-batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Dalam perjalanannya, isu kenaikan upah minimum tengah menjadi perbincangan kaum pekerja.

Baca juga: Depenas Sebut Upah Minimum 2022 Akan Naik 1,09 Persen

Hal itu tak lepas dengan adanya kemungkinan bahwa kenaikan upah minimum 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen dengan menggunakan formula batas bawah-batas atas.

Said mempertanyakan landasan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam menerapkan formula tersebut.

Sebab, formula tersebut tidak dikenal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dasar hukum apa yang dipakai Menteri Tenaga Kerja untuk membuat batas bawah batas-batas atas," kata dia.

"Atau para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, (pembuat PP) membuat permufakatan jahat," tegas dia.

Menurutnya, formula tersebut juga tak sesuai dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 133 tentang Penetapan Upah Minimum.

Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun negara di dunia yang menerapkan formula tersebut.

Baca juga: Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

"Tidak pernah satu pun negara di seluruh dunia ada batas bawah-batas atas dalam penetapan upah minimum," imbuh dia.

Perlu diketahui, pemerintah Selasa sore ini akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Namun, telah dibocorkan saat seminar yang dihelat oleh Kemenaker bahwa upah minimum akan naik sebesar 1,09 persen.

Dengan demikian, para gubernur di seluruh provinsi akan melakukan penyesuaian sekaligus mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 20 November.

Sedangkan, untuk kabupaten/kota, penyesuaian serta pengumumannya akan berlangsung pada 30 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com