Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Kompas.com - 16/11/2021, 09:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, (15/11/2021) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Baca juga: Semua Wilayah Jakarta PPKM Level 1, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Bioskop

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Buka 5 Bandara untuk Kedatangan Internasional

Dalam Inmendagri itu dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.

Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.

Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 26 Daerah Level 1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com