1) anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Makan dan minum di tempat umum
Pertama, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 26 Daerah Level 1
Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
b) dengan kapasitas maksimal 75 persen.
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b) dengan kapasitas maksimal 75 persen.
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3) anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 61 Kabupaten/Kota Ini Berstatus Level 2