Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Permendikbud PPKS, Komnas HAM: Ada Masalah Lain yang Harus Diatasi

Kompas.com - 13/11/2021, 16:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai adanya masalah lain yang harus diatasi dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, meskipun penerbitan Permen PPKS oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut baik, tetapi menimbulkan persoalan yang menjadi kontroversi di publik karena kurangnya keterbukaan.

"Walaupun niatnya baik, tapi muncul persoalan. Makanya keterbukaan mengajak dialog semua pihak itu penting. Jelaskan bahwa Permen ini dalam rangka mencegah kekerasan, dasarnya, standarnya apa saja," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Dukung Permendikbud PPKS, Setara Institute: Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum

Taufan mengatakan, dalam perspektif hukum internasional HAM, pihaknya melihat bahwa standar yang digunakan dalam Permen PPKS adalah consent atau persetujuan keduabelah pihak sudah benar.

Namun, ada masalah lain yang harus diatasi dari poin-poin yang tercantum dalam regulasi tersebut karena mengundang kontroversi.

"Dalam pandangan kami, mestinya (diatasi) dengan setting sosial dan edukasi bukan delik. Karena delik susah untuk dikenakan kepada orang-orang yang (melakukan interaksi seksual) suka sama suka," ujar Taufan.

"Ketika tidak terjadi (suka sama suka), ada orang yang merasa terganggu, dia mengalami masalah-masalah maka dia pengaduan. Pengaduan ini yang harus diteruskan," lanjut dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

Taufan mengatakan, selama ini kampus didorong supaya bertanggung jawab untuk memproteksi dan melindungi orang-orang yang dirugikan dari peristiwa apapun.

Meski Permen PPKS tidak berlawan dengan hukum positif yang ada, tetapi Taufan menilai perlu ada bagian yang tegas di dalamnya.

"Kalau dia sudah menjurus pada dalih hukum, di mana fungsi polisi? Jangan kampus mengambilalih tugas polisi. Kampus bukan tugas pemidanaan, pembagian peran itu harus jelas," ujar dia.

Menurut dia, tugas kampus paling jelas dalam hal ini adalah untuk memperkuat etik melalui komisi etiknya masing-masing.

Sebab dari kasus-kasus yang pernah terjadi, kata dia, banyak pula kasus yang diselesaikan dengan perdamaian.

Baca juga: Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem Siap Terima Masukan dan Sowan ke Banyak Pihak

"Jadi perlu dibangun satu mekanisme pengaduan yang lebih bagus (di kampus) dan yang tidak kalah penting di Permen disebutkan fokus pada korban karena saya belum lihat secara detil bagaimana mekanisme, healing, dan pertolongan pada korban. Itu penting sekali karena kalau tidak itu akan terganggu pendidikannya," ucap dia.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com