Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Permendikbud PPKS, Setara Institute: Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum

Kompas.com - 13/11/2021, 15:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peneliti Setara Institute, Sayyidatul Inisiyah, mengatakan, saat ini kasus kekerasan seksual semakin meningkat, tetapi tidak ada jaminan kepastian hukum yang komprehensif.

"Tidak ada payung hukum yang memang secara komprehensif mengatur bagaimana langkah pencegahan sampai dengan bagaimana upaya penanganan kekerasan seksual," kata Sayyidatul dalam diskusi virtual MNC Trijaya, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Kontroversi Permen PPKS, Komnas HAM Sebut Consent Penting untuk Membuktikan

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020 yang dihimpun Setara Institute, tercatat ada peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR masih stagnan dan belum selesai.

Oleh karena itu, Setara Institute menilai masih ada kekosongan hukum yang saat ini untuk menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual.

"Memang saat ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan," ucapnya.

Terkait adanya perdebatan soal ketentuan consent atau persetujuan, Sayyidatul berpendapat memang sulit untuk mengatur hal yang berkaitan dengan ranah privat.

"Dan kami rasa juga negara bukan dalam kapasitas terlalu mengintervensi ranah privat seseorang. Biarkanlah itu menjadi hubungan antara individu tersebut dengan Tuhannya," kata dia.

"Tetapi, melalui permen itu, negara mencoba mengakomodasi ketika ada peristiwa yang mengganggu ketenteraman masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Apresiasi Permen PPKS, UI: Berikan Kepastian Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Adapun Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Beleid ini mengatur kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.

Selanjutnya, tindakan memaksa serta memperdayai korban untuk melakukan aktivitas seksual hingga melakukan aborsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com