Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Edhy Prabowo Diperberat, Pukat UGM: Perspektif Sangat Bagus dari Majelis Hakim

Kompas.com - 12/11/2021, 21:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Tiga majelis hakim yaitu yang dipimpin hakim ketua Haryono, bersama dengan dua hakim anggota Reny Halida dan Branthon Saragih menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

“Perspektif sangat bagus dari majelis hakim, tidak hanya korupsi menyebabkan kerugian negara tapi ancaman korupsi dapat melemahkan kedaulatan negara,” terang peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Zaenur menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim PT Jakarta sudah tepat.

Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pertama, korupsi berupa suap dalam ekspor benih benur lobster (BBL) dinilai melanggar aturan dari Kementerian KP.

Kedua, tindak pidana korupsi dinilai sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Karena dengan menerima suap di bibit lobster sangat mungkin kebijakannya telah dirancang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga membuka keran ekspor dimana Indonesia tidak menerima banyak manfaat,” ucapnya.

Terakhir Zaenur berharap pertimbangan dan putusan majelis hakim itu bisa menjadi contoh hakim yang lain dalam memberi putusan tindak pidana korupsi.

“Harusnya seperti ini melihat korupsi, bukan sekedar melihat kerugian dari hilangnya uang negara. Tapi negara ini dijual untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diketahui pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara karena disebut terbukti menerima suap budidaya lobster dan ekspor BBL.

Edhy lantas mengajukan banding atas putusan itu ke PT Jakarta.

Bukan mendapatkan diskon, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta juga mengukuhkan putusan denda Edhy di tingkat pertama sebesar Rp 500 juta dan pidana pengganti Rp 9,68 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com