Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Ada Sanksi jika Kampus Tak Terapkan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/11/2021, 18:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, perguruan tinggi yang tidak menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) akan mendapatkan sanksi.

Adapun sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan mekanisme PPKS ini diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek 30/2021 tentang PPKS yang terbit pada 31 Agustus 2021.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak real-nya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Nadiem Targetkan Semua Kampus Sudah Punya Satgas PPKS pada Oktober 2022

Menurut Nadiem, sanksi terhadap peguruan tinggi ini penting agar pimpinan kampus memahami urgensi dan keseriusan pemerintah guna memberantas dan menangani kasus kekerasans seksual.

Nadiem juga berharap ada perubahan paradigma di perguruan tinggi terkait kasus kekerasan seksual.

Ia berharap, Permendikbud Ristek 30/2021 ini bisa mengubah pandangan bahwa adanya kekerasan seksual di kampus sebagai aib yang harus ditutupi.

“Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini, sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” ujar dia.

Baca juga: Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional

Selain itu, Nadiem menyebut, kampus wajib melakukan pendampingan, termasuk konseling serta bantuan hukum untuk si pelapor jika sudah menerima aduan kekerasan seksual.

Kemudian, kampus harus bisa menyediakan rumah aman apabila dibutuhkan serta menjamin keamanan korban atau saksi terkait kasus kekerasan seksual.

“Dan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaannya, enggak boleh berdampak pada pendidikannya yang melapor,” kata dia.

Selanjutnya, kampus harus memerhatikan proses pemulihan korban, termasuk bantuan medis dan psikologis.

Ia mengatakan, masa pemulihan ini juga tidak boleh mengurangi hak pembelajaran atau kepegawaian korban.

Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Terakhir, kampus perlu memberikan sanksi adminitratif kepada pelaku kekerasan seksual.

“Kalau tidak ada sanksi, ya tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin, itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan atau memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dia dalam kampus,” ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com