Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2021, 12:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo tak cukup memberikan efek jera.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, mestinya hukuman Edhy tidak hanya diperberat menjadi 9 tahun, tapi 20 tahun.

“Hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan. Mestinya pada tingkat banding hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara,” sebut Kurnia pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021). 

Baca juga: Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, Mahfud: Ini Berita Baik

Kurnia juga menyebut Edhy semestinya dikenai denda Rp 1 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Dalam pandangan Kurnia, hukuman itu pantas diterima Edhy karena tiga alasan. Pertama, korupsi dilakukan ketika Edhy menduduki jabatan publik yaitu sebagai Menteri KP.

“Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19,” terang dia.

Alasan ketiga adalah sampai di tingkat banding, Edhy tidak mengakui perbuatannya.

Kurnia menegaskan putusan di tingkat banding mengkonfirmasi kesalahan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy hanya mendapatkan vonis 5 tahun penjara.

“Juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo,” jelas dia.

“Bagaimana tidak pasal yang digunakan KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” sambung Kurnia.

Terakhir Kurnia berharap Komisi Yudisial harus mengawasi proses persidangan jika Edhy mengajukan kasasi.

“Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ada,” imbuhnya.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diberitakan sebelumnya majelis hakim PT Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga memperkuat putusan di tingkat pertama yang mengenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Edhy juga tetap dikenai pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan hak politiknya dicabut 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com