JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan, mekanisme penyaluran bansos secara non tunai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017.
"Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyaluran bansos kepada masyarakat, di antaranya terkait infrastruktur, regulasi, harga pembelian paket sembako, hingga human error dari masyarakat itu sendiri," kata Anide saat membuka Rapat Panitia Antar Kementerian Penyusunan Perpres Penyaluran Bansos Secara Non Tunai, dikutip dari siaran pers, Kamis (11/11/2021).
Andi mengatakan, beberapa permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.
Baca juga: Ibaratkan Bansos seperti Balsam, Menko PMK: Tangani Kemiskinan Ekstrem Tak Cukup dengan Bansos
Menurut dia, cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan merevisi ruang lingkup penggunaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.
Tujuannya adalah supaya meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos tersebut.
"Melalui revisi, dapat meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos melalui berbagai macam bank yang ada di Indonesia," kata Andie.
Andie mengatakan, tujuan lain yang harus dicapai adalah meningkatkan peran serta pengendali dan pemerintah daerah dalam rangka koordinasi serta pengendalian penyaluran bansos non tunai.
Digitalisasi bansos dan perbaikan infrastruktur, kata dia, merupakan upaya akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam rapat tersebut juga dibentuk tim kecil yang terdapat di beberapa lembaga.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua
Antara lain tim pengendali yang dilakukan Kemenko PMK dengan tugas menangani mekanisme penyaluran, central mapper dilakukan oleh Bappenas, biaya penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan lampiran Perpres dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Melalui pembentukkan tim kecil itu, diharapkan seluruh kementerian/lembaga terkait dapat saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan bansos tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.