Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asabri Tagih Hasil Investasi, Benny Tjokro Bayar Pakai Kavling Senilai Rp 732 Miliar

Kompas.com - 10/11/2021, 15:40 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro disebut membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.

Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/2021).

“Bagaimana selanjutnya terhadap Harvest apakah dapat dijual atau dilunasi Benny Tjokro?,” tanya jaksa.

Dalam kesaksian Hari, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah 60.000 Meter Persegi Milik Teddy Tjokro

PT Harvest adalah milik PT Wiracipta Senasatria (WCS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Hanson milik Benny.

Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.

“Saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar kavling,” jelas Hari.

Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar.

“Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar,” ucap dia.

Diketahui Benny dan Hari sama-sama menyandang status terdakwa bersama 6 orang lainnya.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri

Namun, Hari dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang memberi kesaksian untuk terdakwa lainnya.

Jaksa menduga korupsi di PT Asabri telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun.

Para terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny juga dikenai pasal pencucian uang dengan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com