JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerima hibah berupa lahan seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Adapun aset tersebut berlokasi di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas kesediaan KPK untuk memberikan aset ini," kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021)
"Selama ini, Kemenag kesulitan mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau pun madrasah kita kebanyakan merupakan milik pemda," kata dia.
Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi
Menurut Yaqut, penyerahan ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan keterbatasan aset yang dialami Kemenag.
Ia berharap aset dari KPK ini dapat menjadi modal untuk mengembangkan dua layanan tersebut.
"Semoga aset ini bermanfaat demi masa depan anak bangsa," ucap Yaqut.
Baca juga: KPK Sebut PSP dan Hibah Barang Rampasan Hasil Korupsi Selama 2021 Capai Rp 255,89 Miliar
Adapun penyerahan aset senilai Rp 6.042.270.000 ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga ikut menyaksikan penandatanganan berita acara aerah terima aset tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.