Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/2021).
“Bagaimana selanjutnya terhadap Harvest apakah dapat dijual atau dilunasi Benny Tjokro?,” tanya jaksa.
Dalam kesaksian Hari, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.
PT Harvest adalah milik PT Wiracipta Senasatria (WCS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Hanson milik Benny.
Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.
“Saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar kavling,” jelas Hari.
Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar.
“Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar,” ucap dia.
Diketahui Benny dan Hari sama-sama menyandang status terdakwa bersama 6 orang lainnya.
Namun, Hari dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang memberi kesaksian untuk terdakwa lainnya.
Jaksa menduga korupsi di PT Asabri telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun.
Para terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny juga dikenai pasal pencucian uang dengan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/15404141/asabri-tagih-hasil-investasi-benny-tjokro-bayar-pakai-kavling-senilai-rp-732