Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Masa Jabatan Perwira, Nurul: Yang Sekarang Sudah Tepat, Perpanjangan Hak Presiden

Kompas.com - 10/11/2021, 13:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, saat ini masa jabatan Panglima TNI hingga usia 58 tahun dinilai sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sehingga, menurut dia, sebaiknya saat ini masa jabatan Panglima TNI mengikuti aturan UU yang berlaku.

"Menurut saya, ikuti saja peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nurul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Adapun hal tersebut diutarakannya ketika ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

Menyikapi hal tersebut, Nurul berpandangan bahwa wacana itu boleh saja digulirkan. Hanya saja, urgensi perpanjangan itu harus berdasarkan kehendak Presiden.

Baca juga: Bukan 2022, Calon Panglima TNI Jenderal Andika Diprediksi Pensiun 2024

Dalam hal ini, Nurul menyinggung adanya hak prerogatif presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah masa jabatan Panglima TNI.

"Jika kehendak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima itu ada, hak tersebut adalah hak prerogatif presiden," ucapnya.

Nurul menjelaskan, perppu akan digunakan Presiden, biasanya ketika seorang kepala negara menilai ada kebutuhan yang mendesak.

Termasuk, kata dia, apabila presiden merasa ada kebutuhan untuk menambah perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Akan tetapi, Nurul menegaskan bahwa perppu yang diajukan oleh Presiden sekalipun perlu mendapat persetujuan dari DPR.

"(Hal itu diatur dalam) Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD," tutur dia.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu "DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang".

Baca juga: Andika Jadi Panglima TNI, KSAL: Kita Harus Loyal pada Keputusan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Abdul Kharis memprediksi Andika Perkasa, Panglima TNI terpilih menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, bakal menjabat hingga 2024.

Padahal, diketahui bahwa Andika pada tahun tersebut berusia 60 tahun. Sementara, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com