JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, saat ini masa jabatan Panglima TNI hingga usia 58 tahun dinilai sudah tepat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sehingga, menurut dia, sebaiknya saat ini masa jabatan Panglima TNI mengikuti aturan UU yang berlaku.
"Menurut saya, ikuti saja peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nurul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Adapun hal tersebut diutarakannya ketika ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.
Menyikapi hal tersebut, Nurul berpandangan bahwa wacana itu boleh saja digulirkan. Hanya saja, urgensi perpanjangan itu harus berdasarkan kehendak Presiden.
Baca juga: Bukan 2022, Calon Panglima TNI Jenderal Andika Diprediksi Pensiun 2024
Dalam hal ini, Nurul menyinggung adanya hak prerogatif presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah masa jabatan Panglima TNI.
"Jika kehendak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima itu ada, hak tersebut adalah hak prerogatif presiden," ucapnya.
Nurul menjelaskan, perppu akan digunakan Presiden, biasanya ketika seorang kepala negara menilai ada kebutuhan yang mendesak.
Termasuk, kata dia, apabila presiden merasa ada kebutuhan untuk menambah perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.