Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Masa Jabatan Perwira, Nurul: Yang Sekarang Sudah Tepat, Perpanjangan Hak Presiden

Kompas.com - 10/11/2021, 13:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, saat ini masa jabatan Panglima TNI hingga usia 58 tahun dinilai sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sehingga, menurut dia, sebaiknya saat ini masa jabatan Panglima TNI mengikuti aturan UU yang berlaku.

"Menurut saya, ikuti saja peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nurul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Adapun hal tersebut diutarakannya ketika ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

Menyikapi hal tersebut, Nurul berpandangan bahwa wacana itu boleh saja digulirkan. Hanya saja, urgensi perpanjangan itu harus berdasarkan kehendak Presiden.

Baca juga: Bukan 2022, Calon Panglima TNI Jenderal Andika Diprediksi Pensiun 2024

Dalam hal ini, Nurul menyinggung adanya hak prerogatif presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah masa jabatan Panglima TNI.

"Jika kehendak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima itu ada, hak tersebut adalah hak prerogatif presiden," ucapnya.

Nurul menjelaskan, perppu akan digunakan Presiden, biasanya ketika seorang kepala negara menilai ada kebutuhan yang mendesak.

Termasuk, kata dia, apabila presiden merasa ada kebutuhan untuk menambah perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Akan tetapi, Nurul menegaskan bahwa perppu yang diajukan oleh Presiden sekalipun perlu mendapat persetujuan dari DPR.

"(Hal itu diatur dalam) Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD," tutur dia.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu "DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang".

Baca juga: Andika Jadi Panglima TNI, KSAL: Kita Harus Loyal pada Keputusan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Abdul Kharis memprediksi Andika Perkasa, Panglima TNI terpilih menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, bakal menjabat hingga 2024.

Padahal, diketahui bahwa Andika pada tahun tersebut berusia 60 tahun. Sementara, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com