JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat dihentikan seiring dengan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," kata Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag RI, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Menag Dukung Kebijakan Nadiem soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Ia menegaskan, Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait PPKS di lingkungan perguruan tinggi.
Yaqut sependapat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menag juga mengatakan, kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata.
“Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri," tulis Menag.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menurutnya, PPKS detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialiasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Di samping itu, membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.