JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiratmaja dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4/2021).
Baca juga: Bidan Positif Covid-19, 30 Balita di Tabanan Jalani Tes Swab
Sebelumnya, Wiratmaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus ini pada Jumat (29/10/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ucap Ali.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.